Rabu, 05 Mei 2010

PENGEMBANGAN PRODUK BANK SYARIAH


Dalam Bank Syariah pembuatan dan pengembangan produk diatur dalam ketentuan Bank Indonesia, hal ini sebagai amanah dari Undang-Undang 10 Tahun 1998 maupun Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Syariah dapat memiliki nama produk yang berbeda-beda, namun prinsip syariah yang dipergunakan adalah sama.

Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998, pasal 10 huruf m menjelaskan :
Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Sedangkan dalam penjelasan pasal 6 huruf m tersebut mengatakan :
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat :
a)      Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah.
b)      Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah.
c)      Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Begitu juga dengan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah beberapa pasal menjelaskan tentang produk perbankan syariah yaitu :
a.       Pasal 20 Ayat (3) menyatakan
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Pasal 26 menyatakan
(1)   Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
(2)   Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.
(3)   Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan tersebut Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 25 September 2008. Beberapa hal yang terkait dengan pengembangan produk bank syariah adalah :
a)      Bank Syariah wajib melaporkan rencana pengeluaran produk paling lambat 15 hari sebelum produk baru dikeluarkan (pasal 2 dan pasal 3).
b)      Produk yang tidak termasuk dalam Kodifikasi Produk Bank Syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia, wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia.
c)      Bank wajib menghentikan kegiatan produk dalam hal (pasal 7) :
1.      Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 ayat (3);
2.      Produk tersebut tidak sesuai dengan Prinsip Syariah; atau
3.      Produk tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d)     Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk menghentikan kegiatan Produk sementara atau secara permanen (pasal 8).

Peraturan Bank Indonesia tersebut dijabarkan lebih teknis dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor 10/31/DPbS tanggal 7 Oktober 2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang dilampiri Kodifikasi Produk Bank Syariah. Secara lengkap Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia dan Kodifikasi Produk sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran tulisan ini.



Sumber : Wiroso, “Produk Perbankan Syariah”, LPFE & IBFI.