Senin, 01 November 2010

Tugas Softskill

A.     PEMASARAN  UMKM
      Bagaimna orang atau masyarakat menentukan pilihan mengenai penggunaan sumberdaya yang langka dan mempunyai kemungkinan penggunaan alternative untuk menghasilkan berbagai barang dan jasa serta mendistribusikannya hanya untuk komsumsi bebagai orang dan kelompok orang yang terdapat dalam masyarakat, baik kini maupun masa akan datang dengan menggunakan uang atupun tidak.
                  Pemasaran UMKM yaitu suatu kegiatan ekonomi yang di lakukan oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam pendanaan atau modal untuk  membangun suatu usaha jual - beli barang atau jasa dalam kegiatan ekonomi tetapi dalam usaha ini para pelaku kegiatannya di dukung oleh pemerintah. Dapat kita ketahui di Indonesia sendiri banyak para pelaku ekonomi ( wirausaha ), bahkan banyak dari para investor yang saling mendukung dalam membangun kemajuan ekonomi Negara Indonesia, salah satunya dengan memberikan dana tambahan bagi para usahawan yang mengalami kemacetan dana dalam membangun usahanya.  
Apabila pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pemasok produk kepada pelaku eksportir dan kepada perintis ekspor diberikan kesempatan peningkatan akses pembiayaan ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai lembaga pembiayaan non perbankan untuk pengembangan usaha. Dari langkah ini, pelaku sektor riil diyakini bisa meningkatkan volume usahanya. ”Institusi keuangan yang khusus membiayai ekspor nasional ini, melayani eksportir, termasuk UMKM berstatus pemasok kepada eksportir dan pelaku ekspor berupaya pembiayaan, penjaminan asuransi, dan jasa konsultasi,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, di Jakarta, Minggu (27/6/2010).
Pemerintah mengharapkan UMKM, khususnya yang  berorientasi ekspor, agar memanfaatkan secara optimal keberadaan LPEI ini untuk meningkatkan pemasaran produknya. Agus Muharram, menjelaskan LPEI atau Indonesia Eximbank, berdiri tahun 2009 berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Namun, keberadaan LPEI masih belum terinformasikan secara luas sehingga produk-produk yang disediakan lembaga tersebut belum termanfaatkan secara optimal oleh UMKM. Khususnya pemasok kepada eksportir dan kepada perintis ekspor.
Padahal, jasa konsultasi disediakan oleh LPEI bagi UMKM berupa peningkatan ketramilan pengetahuan ekspor. Termasuk, menyusun proposal pembiayaan ekspor., momentum tersebut selayaknya dimanfaatkan dengan baik oleh UMKM. ”Mereka semakin mapan memenuhi permintaan ekspor, serta secara aktif bisa menawarkan produknya kepada buyer atau pembeli asing, baik yang sudah eksisting maupun yang potensial lainnya,” ujar Agus Muharram. ( www.bisnis.com )
Pemprov Riau melalui Dinas Koperasi dan UKM Riau mengaku kesulitan sekali dalam mendata jumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Riau, apalagi selama ini jumlah UMKM yang ada di Riau sangat banyak sekali. Meski  ada datanya, namun pihak dinas lebih memprioritaskan pada UMKM unggulan saja. ( www.riaubisnis.com )
Sebagai catatan, data Diskop dan UKM Riau per Desember 2008, jumlah UMKM yang berhasil masuk di data base Diskop dan UMKM mencapai 366.716. Dari jumlah tersebut, perdagangan menjadi sektor paling diminati dengan jumlah UMKM sebesar 77.156, sektor produksi sebesar 12.760 dan sektor industri sebesar 11.220. Kalau diperkirakan, jumlah UMKM yang belum terdata juga cukup banyak.
Dari informasi diatas dapat kita simpulkan bahwa usaha mikro kecil menengah sangat diminati oleh para pelaku ekonomi yang berada di Negara Indonesia, serta tak tanggung –tanggung LPEI pun mendukung dalam sektor lembaga pembiayaan non perbankan untuk pengembangan usaha.
Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sebagai wujud kecil ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, saat ini UMKM mendapat perhatian yang besar dari pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. ( Sumber: www.imasulsel.wordpress.com ), dan di lain pihak, pihak Investor institusi seperti Jamsostek, Dana Pensiun, Asuransi besar dan Taspen yang siap masuk dalam  usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) ( Sumber : www.gresnews.com )
Efek dari tumbuhnya UMKM adalah pendistribusian modal dan penyebaran kesejahteraan kepada masyarakat kecil. Pemerintah harus memperhatikan rancangan Undang-undang Usaha Mikro dan Kecil Menengah yang saat ini tengah disusun oleh DPR di Komisi VI yang diprediksi rampung pada akhir tahun 2007.
Intinya UU tersebut adalah untuk mengembangkan UMKM dan mengatur hal-hal mengenai permasalahan UMKM saat ini yang perlu didukung oleh regulasi. Tapi masalah yang urgentsaat ini bukan hanya kesulitan akses modal bagi UMKM, bukan pula karena kurangnya keterampilan produksi bagi pengusaha UMKM. Masalah terbesar adalah di bidang Knowledge Marketing. Berbagai macam kasus turun ataupun naiknya prestasi suatu perusahaan sangat ditentukan oleh peran dan partisipasi karyawan untuk meningkatkan inovasi produk, motivasi untuk bekerja dan berfikir semaksimal mungkin.
Bagi pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dapat memperoleh pengetahuan dan mempelajarinya di  INDONESIA MARKETING ASSOCIATION (IMA) Chapter Sul-Sel sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak pada bidang pemasaran, berinisiatif menyelenggarakan TRAINING FOR UMKM Plus pendampingan. Hal ini sebagai bentuk kepedulian dalam meningkatkan pengetahuan (knowledge management) serta keterampilan dalam hal pengembangan usaha mikro kecil dan menengah agar mampu bersaing di pasar global. ( Sumber: www.imasulsel.wordpress.com )

Ø      http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTLDfWJcBWaiYCJFwfJwRpFYdd0LAl3qHibTr7yRGPw5GH9z-I&t=1&h=167&w=223&usg=__f3QPDMSy84iOdnTIgsC0q3suvl0=Berbagai jenis UMKM dalm bidang kerajinan tangan









































Ø     Jenis UMKM dalm bidang Makanan Ringan       











Ø      Jenis UMKM  dalam bidang minuman





















                        Sirup-kebonagung, Pasuruan                         Sirup buah local, Rembang



Ø      Salah satu kegiatan UMKM dalam rangka memberdaya

































B.     ILMU EKONOMI
Ilmu ekonomi tidak berkembang secara mendadak tetapi melalu proses yang cukup panjang. Perlahan ekonomi sudah mulai dipelajari oaring sejak lama ( Aristoteles, 350 sebelum masehi ), tetapi sebagi ilmu ekonomi baru berkembang sejak keluarnya buku Adam Smith “ An Inquiry into the Wealth of Nation” pada tahun 1776.
Bidang ilmu ekonomi adalah perilaku ekonomi, yaitu perilaku yang timbul sebagai tanggapan terhadap dorongan keberanian manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, khususnya kebutuhan yang bersifat kebendaan. Ruang lingkup ekonomi sulit diberi batas yang tegas karena perkembangan ilmu yang pesat dewasa ini telah mengakibatkan tumpang tindihnya berbagai batas antara ilmu yang berdekatan. Kebutuhan kebendaan yang menjadi sasaran penelaahan perilaku ekonomi terdiri dari kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan keberadaan yang sangat esensial bagi kelengkapan hidup manusia dan kebutuhan bukan pokok, yaitu kebutuhan keberadaan yang mendukung kesejahteraan hidup manusia.
Kebutuhan pokok berasal pada kebutuhan manusia sebagia makhluk biologis, dan kebutuhan bukan pokok berasal dari  kebutuhan manusia sendiri, bersifat manusiawi, sedangkan alat pemuas kebutuhan tersebut berasal dari sumberdaya yang disediakan oleh alam, bersifat alami. Sumberdaya sebagai alat pemuas kebutuhan manusia mempunyai dua bentuk utama, yaitu sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dan kedua dihubungkan oleh unsur yang mempunyai kedudukan sama yaitu teknologi. Sumberdaya alam yaitu sumber yang benar – benar berasl dari alam, seperti tanah, air, hutan, mineral, dan sebagainya yang tidak dimiliki oleh Negara di dunia dalam proposi yang sama. Sumberdaya manusia sumber yang berupa jasa manusia, baik fisik maupun mental.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari bagaimna orang atau masyarakat menentukan pilihan mengenai penggunaan sumberdaya yang langka dan mempunyai kemungkinan penggunaan alternative untuk menghasilkan berbagai barang dan jasa serta mendistribusikannya hanya untuk komsumsi bebagai orang dan kelompok orang yang terdapat dalam masyarakat, baik kini maupun masa akan datang dengan menggunakan uang atupun tidak.
Bagaimana hubungan ilmu ekonomi dengan manajemen pemasaran? nah sekarang mari kita liat bagaimana manajemen pemasaran biasa berjalan. Adanya pengaruh turbulensi lingkungan memberikan isyarat bagi terwujudnya strategi pemasaran yang fleksibel dan dinamis, adanya kesempatan pemasaran yang muncul pada berbagai belahan bumi seolah memberikan peran yang lebih besar pada bidang pemasaran untuk mewujudkan missi organisasi. Konsekuensinya aktivitas manajemen pemasaran tidak hanya tebatas pada bidang penjualan dan  promosi saja, kunci strategi aakan mencankup ketepatan dalam penentuan target pasar yang akan dilayani kemudiaan megalokasikan sumber daya pemasaran secara optimal pada target pasar tersebut. Jadi manajemen pemasaran suatu kegitan yang mengontrol dan memaxsimalkan suatu kegiatan dalam menjual- belikan sumberdaya alam yang telah diolah kepada masyarakat dengan memadukan berbagai strategi.

Ø      Perilaku Konsumen dalam Perdagangan Kecil dan Besar
Berkembangnya dunia menuntut setiap manusia untuk dapat bertahan hidup serta dapat memenuhi kebutuhan primer maupun sekunder dengan berkerja keras, begitu pula perkembangan dalam dunia ekonomi dengan masyarakat ( perilaku konsumen ). Lain halnya dengan  dunia ekonomi, disini akan membahas tentang perdagangan kecil dan perdagangan besar yang dimana memiliki tata cara sendiri dalam memasarkan produknya ( barang atau jasa ) kepada konsumen.
Perdagang kecil sesuatu kegiatan yang terlibat dalam penjualan barang atau jasa  secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan usaha ini bukan bisnis, dan pemilik menangani pemilihan dan pembelian serta penjualan barang dagangan. Dalam hal ini biasanya  perilaku konsumen tanpa harus mencari informasi yang lebih detail dalam proses pembelian. Seperti pasar tradisional, pedagang eceran dan pedagang kaki lima.

Perdagangan besar suatu kegiatan yang terlibat dalam penjualan barang atau jasa pada orang – orang yang membelinya untuk dijual kembali atau untuk penggunaan bisnis. Dalam perdagangan besar struktur organisasinya telah terstruktur dan memiliki system terorganisir seperti pembagian kerja yang telah ditentukan tugas wewenangnya. Dalam hal ini biasanya perilaku konsumen mencari informasi yang lebih detail dalam proses pembelian serta lebih slektif dalam pemilihan maupun pembelian. Seperti pedagang besar niaga ( pelayanan penuh : pedagang grosir dan distributor industry. Serta pelayanan terbatas :  pengirim-antar dan pesan lewat pos), Pialang dan agen, pengumpul pertanian dan perusahaan lelang.

Ø      Simbol dalam Kemasan
Manusia dalam kehidupan sehari-harinya tidak pernah jauh dari kemasan plastik, baik berupa botol maupun tas. Selain itu limbah plastic tidak dapat tergradasi dengan mudah. Sangat  wajar jika suatu saat bumi kita ini tidak mampu lagi untuk menampung limbah plastik yang hari demi hari jumlahnya semakin bertambah. Salah satu jalan keluar yang telah banyak diimplementasikan oleh sejumlah besar komunitas di dunia adalah daur ulang (recycle). Jika diperhatikan pada permukaan dasar botol plastik, Anda akan menyadari bahwa hampir di setiap kemasan plastik tersebut terdapat sebuah simbol tiga panah yang membentuk segitiga. Terlepas dari ada atau tidaknya simbol tersebut, pada kenyataanya sebagian besar plastik dapat didaur ulang. Jadi simbol itu sebenarnya untuk apa?
Bagian yang terpenting justru bukan tiga buah panah itu tetapi justru angka kecil yang ada ditengah-tengah ketiga panah tersebut. Angka-angka tersebut lebih dikenal sebagai sistem kode identifikasi resin dan diperkenalkan pada tahun 1988 oleh The Society of the Plastics Industry, Inc. (SPI). Sistem kode resin ini mengelompokkan botol dan kemasan plastik yang biasa ditemukan pada limbah rumah tangga berdasarkan kandungan resinnya. Sistem kode ini dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan para penyedia jasa daur ulang dan memberikan kekonsitenan dan keseragaman sistem pada manufaktur plastik yang dapat diterapkan secara internasional. Instansi penyedia jasa daur ulang tidak begitu saja menerima limbah plastik untuk didaur ulang. Mereka memiliki standar yang bervariasi. Sebagai contoh, sebuah instansi membutuhkan plastik-plastik tersebut dikelompokkan berdasarkan jenis dan dipisahkan dari bahan-bahan yang dapat didaur ulang lainnya; instansi yang lain menerima plastik tetapi tetap terpisah dari bahan-bahan yang dapat didaur ulang lainnya; sedangkan instansi yang lainnya tidak memiliki masalah menerima plastik dalam keadaan tercampur dengan bahan-bahan lain. 
Dan kita sebagai pengguna atau pemakai barang plastik sepatutnya mengenal kode-kode ini, karena ada kalanya barang plastik tersebut tidak cocok bahkan di boleh digunakan untuk hal-hal tertentu. Berikut ini adalah berbagai kode resin yang dan deskripsinya: 

RESIN CODE
CHARACTERISTICS AND EXAMPLES
plastic-recycling-symbols-1-th

Polyethylene Terephthalate (PET, PETE)

PET transparan, jernih, dan kuat. Biasanya dipergunakan sebagai botol minuman (air mineral, jus, soft drink, minuman olah raga) tetapi tidak untuk air hangat atau panas. Serpihan dan pelet PET yang telah dibersihkan dan didaur ulang dapat digunakan untuk membuat serat benang karpet,
 fiberfill, dangeotextile. Nickname: Polyester.


plastic-recycling-symbols-2-th
High Density Polyethylene (HDPE).
HDPE dapat digunakan untuk membuat berbagai macam tipe botol. Botol-botol yang tidak diberi pigmen bersifat tembus cahaya, kaku, dan cocok untuk mengemas produk yang memiliki umur pendek seperti susu. Karena HDPE memiliki ketahan kimiawi yang bagus, plastik tipe ini dapat digunakan untuk mengemas deterjen dan bleach. Hasil daur ulangnya dapat digunakan sebagai kemasan produk non-pangan seperti shampo,
kondisioner, pipa, ember, dll.

plastic-recycling-symbols-3-th
Polyvinyl Chloride (PVC)
Memiliki karakter fisik yang stabil dan tahan terhadap bahan kimia, pengaruh cuaca, aliran, dan sifat elektrik. Bahan ini paling sulit untuk didaur ulang dan biasa digunakan untuk pipa dan kontruksi bangunan.

plastic-recycling-symbols-4-th
Low Density Polyethylene (LDPE)
Biasa dipakai untuk tempat makanan dan botol-botol yang lembek (madu, mustard). Barang-barang dengan kode ini dapat di daur ulang dan baik untuk barang-barang yang memerlukan fleksibilitas tetapi kuat. Barang dengan kode inibisa dibilang tidak dapat di hancurkan tetapi tetap baik untuk tempat makanan.

plastic-recycling-symbols-5-th
Polypropylene (PP)
PP memiliki daya tahan yang baik terhadap bahan kimia, kuat, dan meiliki titik leleh yang tinggi sehingga cocok untuk produk yang berhubungan dengan makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, botol minum, tempat obat dan botol minum untuk bayi. Biasanya didaur ulang menjadi casing baterai, sapu, sikat, dll.

plastic-recycling-symbols-6-th
Polystyrene (PS)
PS biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, tempat CD, karton tempat telor, dll. Pemakaian bahan ini sangat dihindari untuk mengemas makanan karena bahan styrine dapat masuk ke dalam makanan ketika makanan tersebut bersentuhan. Bahan Styrine berbahaya untuk otak dan sistem syaraf manusia. Bahan ini dibanyak negara bagian di Amerika sudah melarang pemakaian tempat makanan berbahan styrofoam termasuk negara cina.

plastic-recycling-symbols-7-th
Other
Plastik yang menggunakan kode ini terbuat dari resin yang tidak termasuk enam golongan yang lainnya, atau terbuat dari lebih dari satu jenis resin dan digunakan dalam kombinasi multi-layer.

symbol – symbol lain yang juga terdapat pada kemasan






Arti: Dapat didaur ulang
Ø      Barang barang yang di simpan di dalam karton biasanya ada kode2 yang tertulis di dalam kemasannya, nah ternyata itu semua ada artinya






                                                                    


 Mudah meledak








Berisi cairan yang mudah terbakar,



           






Barang yang mudah pecah (fragile)







Tidak boleh dibawa menggunakan pengait





                                   


Menunjukkan posisi  kalo barang mau diangkat


                                               






Jauhkan dari air













Jauhkan dari sinar matahari        








Center / pusat gravitasi benda










Menunjukkan arah kalo barang mau dijepit









Dilarang  tidak boleh dijepit


Rabu, 05 Mei 2010

PENGEMBANGAN PRODUK BANK SYARIAH


Dalam Bank Syariah pembuatan dan pengembangan produk diatur dalam ketentuan Bank Indonesia, hal ini sebagai amanah dari Undang-Undang 10 Tahun 1998 maupun Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Syariah dapat memiliki nama produk yang berbeda-beda, namun prinsip syariah yang dipergunakan adalah sama.

Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998, pasal 10 huruf m menjelaskan :
Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Sedangkan dalam penjelasan pasal 6 huruf m tersebut mengatakan :
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat :
a)      Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah.
b)      Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah.
c)      Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Begitu juga dengan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah beberapa pasal menjelaskan tentang produk perbankan syariah yaitu :
a.       Pasal 20 Ayat (3) menyatakan
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Pasal 26 menyatakan
(1)   Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
(2)   Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.
(3)   Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan tersebut Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 25 September 2008. Beberapa hal yang terkait dengan pengembangan produk bank syariah adalah :
a)      Bank Syariah wajib melaporkan rencana pengeluaran produk paling lambat 15 hari sebelum produk baru dikeluarkan (pasal 2 dan pasal 3).
b)      Produk yang tidak termasuk dalam Kodifikasi Produk Bank Syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia, wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia.
c)      Bank wajib menghentikan kegiatan produk dalam hal (pasal 7) :
1.      Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 ayat (3);
2.      Produk tersebut tidak sesuai dengan Prinsip Syariah; atau
3.      Produk tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d)     Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk menghentikan kegiatan Produk sementara atau secara permanen (pasal 8).

Peraturan Bank Indonesia tersebut dijabarkan lebih teknis dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor 10/31/DPbS tanggal 7 Oktober 2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang dilampiri Kodifikasi Produk Bank Syariah. Secara lengkap Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia dan Kodifikasi Produk sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran tulisan ini.



Sumber : Wiroso, “Produk Perbankan Syariah”, LPFE & IBFI.

Senin, 19 April 2010

LANDASAN HUKUM PERBANKAN SYARIAH

II. LANDASAN HUKUM PERBANKAN SYARIAH

Sejarah perbankan syariah di Indonesia, melalui beberapa tahan periode yaitu:

1. PERIODE SEBELUM TAHUN 1992

Sebelum tahun 1992 di Indonesia telah berdiri bank syariah dalam bentuk BPR Syariah yaitu : BPRS Mardhatillah, BPRS Berkah Amal Sejahtera, Al-Mukaromah dimana sebagai pendiri adalah alumni ITB atau Masjid Salman (Masjid dalam lingkungan kampus ITB, Bandung). Pada periode ini BPRS didirikan sesuai dengan perundang-undang perbankan yang berlaku saat itu (bank konvensional), dan tidak ada ketentuan yang mengatur tentang bank syariah disamping masyarakat yang belum memungkinkan untuk diajak bertransaksi syariah, sehingga BPR-Syariah tersebut mati secara pelan-pelan.

2. PERIODE TAHUN 1992 – 1998
Dalam periode ini lahir puluhan BPR Syariah dan satu Bank Umum Syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Dijelaskan pada Undang-undang nomor 7 tahun 1992 mengenai bank syariah yaitu mengatur tentang usaha bank syariah sebagai berikut :

 Usaha Bank Umum : “Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (pasal 6 huruf m).”
 Usaha Bank Pengkreditan Rakyat : “Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (pasal 13 huruf c).”

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan tersebut pemerintah mengeluarkan dua ketentuan perbankan syariah yaitu :

a) Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil. Sehingga undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Peraturan Pemerintah tersebut sebagai landasan hukum berdirinya Bank Umum Syariah.

b) Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Bagi Hasil. Sehingga undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan Peraturan Pemerintah tersebut sebagai landasan hukum berdirinya Bank Pengkreditan Rakyat dalam periode ini.

3. PERIODE TAHUN 1998 – 2008
Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tersebut telah dibahas ketentuan-ketentuan bank syariah misalnya :

a) Dalam pasal 1 angka 13 disebutkan “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musbarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

b) Pasal 6 huruf m ” menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatanlain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia “.

Dalam penjelasan pasal ini disebutkan “ pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :

1) Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah
2) Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah
3) Persyaratan baik pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

c) Masih banyak pasal lain yang mengatur tentang perbankan syariah oleh karena dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 telah dibahas bank syariah, pemerintah mencabut dua peraturan pemerintah tersebut diatas dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1998. Sebagai peraturan pelaksanaannya Bank Indanesia mulai tahun 1999 banyak mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur bank syariah. Ketentuan-ketentuan ini yang merupakan landasan hukum berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan Bank Umum Syariah seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan beberapa cabang syariah dari bank konvensional, seperti BRI Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah, Bank Jabar Syariah dsb.

4. Periode setelah tahun 2008
Mulai tahun 2008 perbankan syariah di Indonesia memiliki Undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini secara lengkap sebagaimana tercantum dalam lampiran buku ini. Bank Syariah yang didirikan dan/atau menjalankan kegiatan usahanya mulai tahun 2008, sudah tentu berdasarkan Undang-undang nomor 21 dan seluruh peraturan pelaksanaannya. Ketentuan-ketentuan yang diatur berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang nomor 21 tahun 2008. Hal ini sesuai ketentuan dalam pasal 69 undang-undang tersebut yaitu:

“Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3790) beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini”.


Sumber : Wiroso (2009), “Produk Perbankan Syariah”, LPFE dan IBFI
PENGERTIAN DAN LANDASAN HUKUM BANK SYARIAH

I. PENGERTIAN BANK SYARIAH

Pengertian Perbankan menurut pasal 1 butir 1 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah :

1. Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (Pasal 1 Undang-undang no.7/1992 tentang perbankan)

2. Bank Pengkreditan Rakyat, yaitu bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu. (Pasal 1 Undang-undang no.7/1992 tentang perbankan)

Dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 pasal 1 memberikan penjelasan dan pengertian antara lain sebagai berikut :

1. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencangkup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

3. Bank Konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.

4. Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensionak yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

5. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

6. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

7. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

8. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

9. Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk, dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah.

Pengertian syariah dijelakskan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998, pasal 13 sebagai berikut :

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Ketentuan syariah dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 1 angka 12 sebagai berikut :
Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Dalam Kerangka Dasar Akuntansi Syariah, yang disusun oleh Dewan Standard Akuntansi Keuangan (Ikatan Akuntan Indonesia). Dewan Syariah Nasional (Majelis Ulama Indonesia), Bank Indonesia, Departemen Keuangan dan praktisi, menjelaskan :
Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakebolder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjaadi saling menguntungkan, strategis dan harmonis.

Minggu, 14 Maret 2010

Bank syariah mandiri

PENDAHULUAN

SEJARAH

Krisis tersebut telah mengakibatkan perbankan Indonesia yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami kesulitan yang sangat parah. Keadaan tersebut menyebabkan pemerintah Indonesia terpaksa mengambil tindakan untuk merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada bulan November 1998 telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia. Undang-Undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah atau dengan membuka cabang khusus syariah.
PT Bank Susila Bakti (PT Bank Susila Bakti) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi berupaya keluar dari krisis 1997 - 1999 dengan berbagai cara. Mulai dari langkah-langkah menuju merger sampai pada akhirnya memilih konversi menjadi bank syariah dengan suntikan modal dari pemilik. Dengan terjadinya merger empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, BankExim dan Bapindo) ke dalam PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999, rencana perubahan PT Bank Susila Bakti menjadi bank syariah (dengan nama Bank Syariah Sakinah) diambil alih oleh PT Bank Mandiri (Persero). PT Bank Mandiri (Persero) selaku pemilik baru mendukung sepenuhnya dan melanjutkan rencana perubahan PT Bank Susila Bakti menjadi bank syariah, sejalan dengan keinginan PT Bank Mandiri (Persero) untuk membentuk unit syariah. Langkah awal dengan merubah Anggaran Dasar tentang nama PT Bank Susila Bakti menjadi PT Bank Syariah Sakinah berdasarkan Akta Notaris: Ny. Machrani M.S. SH, No. 29 pada tanggal 19 Mei 1999. Kemudian melalui Akta No. 23 tanggal 8 September 1999 Notaris: Sutjipto, SH nama PT Bank Syariah Sakinah Mandiri diubah menjadi PT Bank Syariah Mandiri.
Pada tanggal 25 Oktober 1999, Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 1/24/KEP. BI/1999 telah memberikan ijin perubahan kegiatan usaha konvensional menjadi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah kepada PT Bank Susila Bakti. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/1999 tanggal 25 Oktober 1999, Bank Indonesia telah menyetujui perubahaan nama PT Bank Susila Bakti menjadi PT Bank Syariah Mandiri.
Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999 merupakan hari pertama beroperasinya PT Bank Syariah Mandiri. Kelahiran Bank Syariah Mandiri merupakan buah usaha bersama dari para perintis bank syariah di PT Bank Susila Bakti dan Manajemen PT Bank Mandiri yang memandang pentingnya kehadiran bank syariah dilingkungan PT Bank Mandiri (Persero). PT Bank Syariah Mandiri hadir sebagai bank yang mengkombinasikan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasi operasinya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan PT Bank Syariah Mandiri sebagai alternatif jasa perbankan di Indonesia.

Prinsip Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan).

Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
1.Mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
2.Musyarakah, pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan
3.Murabahah, jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
4.Ijarah, pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa.

Prinsip Operasi Bank Syariah

Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah.

2.Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya.

3.Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank.

4.Universalitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.


Sumber : www.BANK SYARIAH MANDIRI.com

2