Rabu, 05 Mei 2010

PENGEMBANGAN PRODUK BANK SYARIAH


Dalam Bank Syariah pembuatan dan pengembangan produk diatur dalam ketentuan Bank Indonesia, hal ini sebagai amanah dari Undang-Undang 10 Tahun 1998 maupun Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Syariah dapat memiliki nama produk yang berbeda-beda, namun prinsip syariah yang dipergunakan adalah sama.

Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998, pasal 10 huruf m menjelaskan :
Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Sedangkan dalam penjelasan pasal 6 huruf m tersebut mengatakan :
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat :
a)      Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah.
b)      Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah.
c)      Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Begitu juga dengan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah beberapa pasal menjelaskan tentang produk perbankan syariah yaitu :
a.       Pasal 20 Ayat (3) menyatakan
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Pasal 26 menyatakan
(1)   Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
(2)   Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.
(3)   Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan tersebut Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 25 September 2008. Beberapa hal yang terkait dengan pengembangan produk bank syariah adalah :
a)      Bank Syariah wajib melaporkan rencana pengeluaran produk paling lambat 15 hari sebelum produk baru dikeluarkan (pasal 2 dan pasal 3).
b)      Produk yang tidak termasuk dalam Kodifikasi Produk Bank Syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia, wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia.
c)      Bank wajib menghentikan kegiatan produk dalam hal (pasal 7) :
1.      Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 ayat (3);
2.      Produk tersebut tidak sesuai dengan Prinsip Syariah; atau
3.      Produk tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d)     Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk menghentikan kegiatan Produk sementara atau secara permanen (pasal 8).

Peraturan Bank Indonesia tersebut dijabarkan lebih teknis dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor 10/31/DPbS tanggal 7 Oktober 2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang dilampiri Kodifikasi Produk Bank Syariah. Secara lengkap Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia dan Kodifikasi Produk sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran tulisan ini.



Sumber : Wiroso, “Produk Perbankan Syariah”, LPFE & IBFI.

Senin, 19 April 2010

LANDASAN HUKUM PERBANKAN SYARIAH

II. LANDASAN HUKUM PERBANKAN SYARIAH

Sejarah perbankan syariah di Indonesia, melalui beberapa tahan periode yaitu:

1. PERIODE SEBELUM TAHUN 1992

Sebelum tahun 1992 di Indonesia telah berdiri bank syariah dalam bentuk BPR Syariah yaitu : BPRS Mardhatillah, BPRS Berkah Amal Sejahtera, Al-Mukaromah dimana sebagai pendiri adalah alumni ITB atau Masjid Salman (Masjid dalam lingkungan kampus ITB, Bandung). Pada periode ini BPRS didirikan sesuai dengan perundang-undang perbankan yang berlaku saat itu (bank konvensional), dan tidak ada ketentuan yang mengatur tentang bank syariah disamping masyarakat yang belum memungkinkan untuk diajak bertransaksi syariah, sehingga BPR-Syariah tersebut mati secara pelan-pelan.

2. PERIODE TAHUN 1992 – 1998
Dalam periode ini lahir puluhan BPR Syariah dan satu Bank Umum Syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Dijelaskan pada Undang-undang nomor 7 tahun 1992 mengenai bank syariah yaitu mengatur tentang usaha bank syariah sebagai berikut :

 Usaha Bank Umum : “Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (pasal 6 huruf m).”
 Usaha Bank Pengkreditan Rakyat : “Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (pasal 13 huruf c).”

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan tersebut pemerintah mengeluarkan dua ketentuan perbankan syariah yaitu :

a) Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil. Sehingga undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Peraturan Pemerintah tersebut sebagai landasan hukum berdirinya Bank Umum Syariah.

b) Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Bagi Hasil. Sehingga undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan Peraturan Pemerintah tersebut sebagai landasan hukum berdirinya Bank Pengkreditan Rakyat dalam periode ini.

3. PERIODE TAHUN 1998 – 2008
Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tersebut telah dibahas ketentuan-ketentuan bank syariah misalnya :

a) Dalam pasal 1 angka 13 disebutkan “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musbarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

b) Pasal 6 huruf m ” menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatanlain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia “.

Dalam penjelasan pasal ini disebutkan “ pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :

1) Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah
2) Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah
3) Persyaratan baik pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

c) Masih banyak pasal lain yang mengatur tentang perbankan syariah oleh karena dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 telah dibahas bank syariah, pemerintah mencabut dua peraturan pemerintah tersebut diatas dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1998. Sebagai peraturan pelaksanaannya Bank Indanesia mulai tahun 1999 banyak mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur bank syariah. Ketentuan-ketentuan ini yang merupakan landasan hukum berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan Bank Umum Syariah seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan beberapa cabang syariah dari bank konvensional, seperti BRI Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah, Bank Jabar Syariah dsb.

4. Periode setelah tahun 2008
Mulai tahun 2008 perbankan syariah di Indonesia memiliki Undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini secara lengkap sebagaimana tercantum dalam lampiran buku ini. Bank Syariah yang didirikan dan/atau menjalankan kegiatan usahanya mulai tahun 2008, sudah tentu berdasarkan Undang-undang nomor 21 dan seluruh peraturan pelaksanaannya. Ketentuan-ketentuan yang diatur berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang nomor 21 tahun 2008. Hal ini sesuai ketentuan dalam pasal 69 undang-undang tersebut yaitu:

“Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3790) beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini”.


Sumber : Wiroso (2009), “Produk Perbankan Syariah”, LPFE dan IBFI
PENGERTIAN DAN LANDASAN HUKUM BANK SYARIAH

I. PENGERTIAN BANK SYARIAH

Pengertian Perbankan menurut pasal 1 butir 1 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah :

1. Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (Pasal 1 Undang-undang no.7/1992 tentang perbankan)

2. Bank Pengkreditan Rakyat, yaitu bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu. (Pasal 1 Undang-undang no.7/1992 tentang perbankan)

Dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 pasal 1 memberikan penjelasan dan pengertian antara lain sebagai berikut :

1. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencangkup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

3. Bank Konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.

4. Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensionak yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

5. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

6. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

7. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

8. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

9. Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk, dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah.

Pengertian syariah dijelakskan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998, pasal 13 sebagai berikut :

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Ketentuan syariah dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 1 angka 12 sebagai berikut :
Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Dalam Kerangka Dasar Akuntansi Syariah, yang disusun oleh Dewan Standard Akuntansi Keuangan (Ikatan Akuntan Indonesia). Dewan Syariah Nasional (Majelis Ulama Indonesia), Bank Indonesia, Departemen Keuangan dan praktisi, menjelaskan :
Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakebolder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjaadi saling menguntungkan, strategis dan harmonis.

Minggu, 14 Maret 2010

Bank syariah mandiri

PENDAHULUAN

SEJARAH

Krisis tersebut telah mengakibatkan perbankan Indonesia yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami kesulitan yang sangat parah. Keadaan tersebut menyebabkan pemerintah Indonesia terpaksa mengambil tindakan untuk merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada bulan November 1998 telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia. Undang-Undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah atau dengan membuka cabang khusus syariah.
PT Bank Susila Bakti (PT Bank Susila Bakti) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi berupaya keluar dari krisis 1997 - 1999 dengan berbagai cara. Mulai dari langkah-langkah menuju merger sampai pada akhirnya memilih konversi menjadi bank syariah dengan suntikan modal dari pemilik. Dengan terjadinya merger empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, BankExim dan Bapindo) ke dalam PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999, rencana perubahan PT Bank Susila Bakti menjadi bank syariah (dengan nama Bank Syariah Sakinah) diambil alih oleh PT Bank Mandiri (Persero). PT Bank Mandiri (Persero) selaku pemilik baru mendukung sepenuhnya dan melanjutkan rencana perubahan PT Bank Susila Bakti menjadi bank syariah, sejalan dengan keinginan PT Bank Mandiri (Persero) untuk membentuk unit syariah. Langkah awal dengan merubah Anggaran Dasar tentang nama PT Bank Susila Bakti menjadi PT Bank Syariah Sakinah berdasarkan Akta Notaris: Ny. Machrani M.S. SH, No. 29 pada tanggal 19 Mei 1999. Kemudian melalui Akta No. 23 tanggal 8 September 1999 Notaris: Sutjipto, SH nama PT Bank Syariah Sakinah Mandiri diubah menjadi PT Bank Syariah Mandiri.
Pada tanggal 25 Oktober 1999, Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 1/24/KEP. BI/1999 telah memberikan ijin perubahan kegiatan usaha konvensional menjadi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah kepada PT Bank Susila Bakti. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/1999 tanggal 25 Oktober 1999, Bank Indonesia telah menyetujui perubahaan nama PT Bank Susila Bakti menjadi PT Bank Syariah Mandiri.
Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999 merupakan hari pertama beroperasinya PT Bank Syariah Mandiri. Kelahiran Bank Syariah Mandiri merupakan buah usaha bersama dari para perintis bank syariah di PT Bank Susila Bakti dan Manajemen PT Bank Mandiri yang memandang pentingnya kehadiran bank syariah dilingkungan PT Bank Mandiri (Persero). PT Bank Syariah Mandiri hadir sebagai bank yang mengkombinasikan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasi operasinya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan PT Bank Syariah Mandiri sebagai alternatif jasa perbankan di Indonesia.

Prinsip Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan).

Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
1.Mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
2.Musyarakah, pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan
3.Murabahah, jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
4.Ijarah, pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa.

Prinsip Operasi Bank Syariah

Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah.

2.Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya.

3.Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank.

4.Universalitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.


Sumber : www.BANK SYARIAH MANDIRI.com

2

Kamis, 25 Februari 2010

Pemasaran Usaha Syariah

PENDAHULUAN

          Ekonomi syariah membangun sistem yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat karena mengandung ajaran islam di dalamnya. Sistem, pabrik, dan jenis usaha syariah lain yang mulai berkembang khususnya di negara - negara teluk sejak setengah abad yang lalu. Lebih kurang dalam satu dekade terakhir perkembanganya di Tanah Air sudah mulai terlihat marak. Perkembangan ini tidak terlepas dari keberadaan sistem ekonomi syariah, yaitu keinginan masyarakat muslim untuk kaffah dalam menjalankan ajaran islam dengan menjalankan seluruh aktivitas serta transaksinya sesuai dengan ketentuan ekonomi syariah.

EKONOMI SYARIAH

         Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah - masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai - nilai islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahterahan  ( welfare state ). Berbeda dari kapitalisme karena islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi syariah dalam kaca mata islam merupakan tuntunan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.

PERBEDAAN EKONOMI SYARIAH DENGAN EKONOMI KONVENSIONAL

          Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis, maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah - tengah ketiga sistem ekonomi tersebut. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih  bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada  warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam islam harus mampu memberikan kesejahteraaan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas - luasnya kepada setiap pelaku usaha.

CIRI - CIRI EKONOMI SYARIAH
        Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al-Qur'an, dan hanya prinsip - prinsip yang mendasar saja. Karena alasan - alasan yang tepat, Al-Qur'an dan sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen, dan pemilik modal tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan di atas, ekonomi dalam islam harus mampu memberikan kesempatan seluas - luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat ( 4 ) sifat, antara lain :
          1. Kesatuan ( Unity )
          2. Keseimbangan ( Equilibrium )
          3. Kebebasan ( Free will )
          4. Tanggungjawab ( Renponsibility )
         
          Manusia sebagai wakil ( khalifah ) Tuhan didunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua ( kekayaan ) yang ada di bumi adalah milik Allah SWT semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya. Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti " kelebihan ". Dalam Al-Qur'an surat AL- baraqarah ayat 275.


*catatan
           
kesimpulan 
           " Usaha syariah adalah jenis uasaha yang berkaitan dengan tuntunan ajaran islam,  yang dimulai dari siste mnya, aturannya, dan transaksinya. Selain itu usaha syariah juga mimiliki rasa kebersamaan dan kekeluargaan".

 Melatih daya ingat  
1. Apa yang dimaksud dengan ekonomi syariah...   
2. Apa yang dimaksud dengan ekonomi konvensional...
3.Jelaskan secara singkat perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional menurut  
    pandangan anda... 
4. Ekonomi syariah menekankan 4 sifat, diantaranya...
5. Kegiatan riba atau berlebihan terdapat dalam Al-Quran surat... dan ayat ...




Sumber : a. Jejak - jejak ekonomi syariah ( M. LUTHFI HAMIDI )
                 b. Http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah

1

Selasa, 29 Desember 2009

Krisis ekonomi global terhadap perekonomian

          Krisis ekonomi global sebenarnya bermula pada krisis ekonomi Amerika Serikat yang menyebar ke negara-negara lain di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Krisis ekonomi Amerika diawali adanya dorongan untuk konsumsi (propincity to Consume). Rakyat Amerika hidup dalam konsumerisme di luar batas kemampuan pendapatan yang diterimanya. Mereka hidup dalam hutang, belanja dengan kartu kredit, dan kredit perumahan. Akibatnya lembaga keuangan yang memberikan kredit tersebut bangkrut karena kehilangan likuiditasnya, karena piutang perusahaan kepada para kreditor perumahan telah digadaikan kepada lembaga pemberi pinjaman. Pada akhirnya perusahaan –perusahaan tersebut harus bangkrut karena tidak dapat membayar seluruh hutang-hutangnya yang mengalami jatuh tempo pada saat yang bersamaan. Oleh karena volume ekonomi Amerika Serikat itu sangat besar,dampaknya kepada semua negara pengekspor di seluruh dunia menjadi serius, terutama negara-negara yang mengandalkan ekspornya ke Amerika Serikat.
          Nilai ekspor Indonesia juga berperan dalam sebagai penyelamat dalam krisis global tahun 2008 lalu. Kecilnya proporsi ekspor terhadap  PDB (Product Domestic Bruto) menjadi penyelamat dalam menghadapi krisis finansial di akhir tahun 2008 lalu. Di regional Asia sendiri, Indonesia merupakan negara yang mengalami dampak negatif paling ringan dari krisis tersebut dibandingkan negara lainnya. Beberapa pihak mengatakan bahwa ‘selamat’nya Indonesia dari gempuran krisis finansial yang berasal dari Amerika adalah berkat minimnya proporsi ekspor terhadap PDB. Negara-negara yang memiliki rasio ekspor dengan PDB yang tinggi mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif, seperti Singapura yang rasio ekspornya mencapai 200% dan Malaysia mencapai 100%, sedangkan Indonesia sendiri ‘terselamatkan’ hanya memiliki rasio ekspor sebesar 29%
           Dampak lainnya adalah kini semakin banyak perusahaan yang mengurangi jumlah tenaga kerjanya. Diperkirakan 200 ribu jiwa akan menjadi pengangguran. Dengan bertambahnya angka pengangguran maka pendapatan per kapita juga akan berkurang dan angka kemiskinan juga akan ikut bertambah pula. Karena krisis yang terjadi adalah krisis global, maka tenaga kerja kita yang ada di luar negeri juga merasakan imbasnya.
         Dengan adanya peristiwa ini seharusnya negara indonesia dapat belajar dan mempelajarinya. Agar ditahun yang akan datang negara indonesia menjadi negara yang maju, berkembang dan tidak ketergantunagn terhadap negara luar.


referensi: goole

Senin, 23 November 2009

APEC dan Kepentingan Indonesia

ASIA-Pacific Economic Cooperation (APEC) tidak bisa dipisahkan dari peranan Indonesia. Indonesia memainkan peran yang sangat menentukan untuk merumuskan visi APEC. Indonesia juga berperan aktif dalam mencetuskan Bogor Goals, yaitu mewujudkan kawasan perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka tahun 2010 untuk negara maju serta 2020 untuk negara berkembang. Anggota APEC saat ini merepresentasikan sepertiga populasi dunia dan hampir 50% kekuatan perekonomian global. Dengan kata lain, potensi pasar global dan gravitasi aktivitas ekonomi dunia berada di kawasan ini. Masalahnya kini, seberapa jauh manfaat dan efektivitas forum APEC bagi perdagangan dan investasi Indonesia? Ada pendapat pro dan kontra tentang manfaat APEC bagi Indonesia. Para pendukung APEC mengajukan keuntungan APEC sebagai berikut. Pertama, APEC masih dapat bermanfaat bagi Indonesia, khususnya dalam hal peningkatan fasilitas perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknis (ECOTECH). Kerja sama APEC tetap relevan mengingat anggotanya dapat mendiskusikan isu-isu perdagangan dan investasi tanpa harus bernegosiasi.Suatu hal yang tidak dapat dilakukan di World Trade Organization (WTO). Kedua, sesuai dengan Bogor Goals, liberalisasi perdagangan akan dilaksanakan pada 2010 untuk negara maju dan 2020 untuk negara berkembang.Hal tersebut bisa menjadi: (1) benchmark untuk mengukur tingkat kesuksesan liberalisasi perdagangan forum kerja sama tersebut, (2) memacu Indonesia mempersiapkan diri secara serius menuju era liberalisasi perdagangan dan investasi. Ketiga, prinsip open regionalism masih tetap kental dalam forum APEC. Artinya, isu nondiskriminasi dan perlakuan yang sama bagi negara nonanggota (sering disebut most favored nation/MFN) tetap merupakan salah satu daya tarik APEC. Keempat, pertemuan para pemimpin informal (informal leaders meeting) terbukti masih dapat digunakan untuk memecahkan isu-isu yang dianggap sensitif, baik pada level bilateral, trilateral maupun multilateral. Adanya mekanisme untuk membahas isuisu baru seperti competition policy dan investment serta non-economic issues tanpa melalui negosiasi. Selain itu, keanggotaan APEC yang mencakup West dan East masih penting mengingat ketegangan yang terjadi antara Jepang dan AS serta antara China dan AS dalam hal perdagangan. Kritik terhadap APEC bukannya tidak ada. Para pengkritik umumnya memandang APEC tidak efektif dan kurang responsif.
Bahkan mempertanyakan relevansi APEC dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. Ini bisa dipahami karena beberapa perkembangan di dalam APEC itu sendiri seperti trade facilitation dan capacity building sulit diukur manfaatnya. Selain itu, meskipun pembentukan APEC lebih berdasarkan pada globalisasi dan liberalisasi ekonomi, sejak 2001 APEC mulai memasukkan isu-isu yang tidak terkait dengan ekonomi seperti isu keamanan dan sosial. Memang harus diakui, indikatorindikator ekonomi dimaksud tidak selalu sejalan dengan kesejahteraan sosial (social welfare). Gaung APEC mulai meredup ketika muncul banyak PTA, baik RTA maupun BTA di kawasan Asia Pasifik. Negaranegara ASEAN,termasuk Indonesia, sepakat mempercepat pembentukan ASEAN Economic Community 2015 meski sudah membentuk AFTA (ASEAN Free Trade Area) sejak 1992. Setidaknya sudah ada 15 PTA antarnegara Asia- Pasifik, ditambah 30 PTA baru yang baru dalam negosiasi selama tujuh tahun terakhir. Kepentingan nasional tiap negara agaknya merupakan alasan pragmatis di balik menjamurnya PTA. Karena itu, dalam forum APEC pun hendaknya kepentingan nasional perlu kita prioritaskan. Pertama, perlunya arah yang jelas dalam kebijakan perdagangan kita, khususnya dalam forum APEC, WTO maupun PTA. Selama ini, kebijakan perdagangan yang dicanangkan oleh pemerintah mencakup: (a) kebijakan bea masuk (tariff policy), (b) penghapusan kuota, (c) pembebasan bea masuk atau konsesi, (d) kebijakan non-tariff lainnya. Kedua, para perunding kita dalam forum APEC perlu didampingi ahli-ahli yang kompeten dalam bidang industri, jasa, pertanian, dan ekonomi regional. Forum APEC perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing produk dan daerah Indonesia. Akhirnya, kita harus mengubah pandangan tentang think globally but act locally menjadi think and act globally and regionally dalam forum seperti APEC.Semoga kita tidak hanya jadi penonton, tapi mampu menjadi ”pemain” yang diperhitungkan dalam era liberalisasi perdagangan dan investasi.


Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-bisnis/analisis-apec-dan-kepentingan-indo.html